Berdasar pada PPRI No 19 tahun 2005 mengenai pemerataan sistem pendidikan di Indonesia
dengan penilaian yang mencakup
kegiatan mencari, mengolah, mengumpulkan informasi dan pencapaian tujuan di kelas, maka terbentuklah standarisasi
sekolah secara khusus dan standarisasi pemerintah secara nasional. Berkenaan dengan mencapai standar tersebut,
sekolah-sekolah kemudian menetapkan kriteria khusus untuk peserta didiknya dalam
hal belajar mengajar.
Untuk membahas lebih lanjut mengenai proses pemerataan
pendidikan ini lebih lanjut akan dibahas terlebih dahulu mengenai Standar
Nasional. Penentuan standar ini tak lepas dari pertimbangan-pertimbangan yaitu
sesuai dengan fasilitas, media, serta pengetahuan secara kontekstual dari daerah
tersebut sehingga terbentuklah Ujian Akhir Nasional (UAN) atau lebih sering
disebut sebagai Ujian Nasional.
Hal ini merupakan bentuk pemerataan
pendidikan serta bagian dari apresiasi pemerintah terhadap perkembangan daerahnya
melalui aktualisasi pemberdayaan daerah. Dengan
banyaknya kritik dan saran dari masyarakat, Pemerintah akhirnya merevisi
ketentuan UN dalam penentuan kelulusan demi mencapai pemerataan pendidikan
kedepannya. Seperti
dewasa ini, dalam hal penentuan kelulusan, acuhan penilaian tidak lagi terfokus
pada UN, namun penilaian dari guru di sekolah juga mengambil andil di dalamnya.
Hal lain yang berkenaan dengan proses pemerataan
pendidikan adalah standarisasi sekolah akan penerimaan peserta didik baru. Penilaian
yang diberikan sekolah berbeda-beda sesuai tujuan awal apa yang ingin dinilai
oleh pihak sekolah. Tujuan adanya penilaian ini memprediksi siswa apakah mampu
menghadapi pelajaran yang akan diterima di sekolahnya nanti. Dapat diambil
contoh, kita pernah melalukan proses penyeleksian untuk masuk ke sekolah tinggi
keguruan ilmu pendidikan (STKIP) Kebangkitan Nasional atau lebih dikenal dengan
Sampoerna School of Education (SSE).
Penerimaan didasarkan pada penilaian secara psikologi, akademik dan skill dalam mengajar yang ketiganya merupakan kebutuhan dasar dalam pencapaian
pembelajaran di SSE.
Apabila dilihat berdasar kriteria penilaian yag merupakan
standardisasi pendidikan, penilaian di Indonesia kebanyakan mempergunakan
sistem paper
and pencil test, padahal penilaian
itu sendiri meliputi berbagai aspek tidak hanya kognitif namun juga afektif dan
psikomotor. Dengan melakukan observasi melalui
model penilaian yang bervariasi sehingga guru dapat menilai keintegritasan dari
proses belajar mengajar. Salah satunya seperti dalam teori behaviourism dimana seseorang dikatakan belajar bila dia dapat
merubah sikapnya. Kemudian melalui model three stray two stay atau presentasi
dapat mengajarkan cara untuk menyampaikan, mengoreksi sehingga dapat terjadi proses
pembelajaran.
Dari
pengalaman yang pernah kita ambil bahwa kita pernah memperoleh bentuk-bentuk
dari penilaian. Dari hal tersebut kita
dapat belajar dalam menilai siswa , tetapi tidak hanya itu kita pun menilai
diri melalui refleksi terhadap cara
mengajar kita. Saat kita mempersiapakan rencana pembelajaran disertai dengan
permulaan pemberian test agar mengetahui tingkat pengetahuan siswa. Kemudian
melakukan proses belajar mengajar dan setelah itu memberikan penilaian terhadap pemahaman
siswa terhadapa tujuan pembelajaran.
Maka guru akan mengevalasi dengan melihat hasil belajarnya. Mungkinkah dapat
dikatakan berhasil dengan mencapai target bila belum maka terjadinya proses
pengulangan pengajaran dan perubahan metode atau cara mengajar agar memudahkan siswa dalam memahami
pembelajaran. Hasil dari pembelajaran dievaluasi kembali untuk dilihat apakah
dapaat melanjutkan pembelajaran selanjutnya. Hal inilah yang dikeanal dengan Standard model assessment.
Oleh
karena itu, penilaian merupakan hal yang sangat mendasar sehingga dapat
mempengaruhi proses belajar mengajar, baik yang bersifat interinsik yaitu ego
dalam diri maupun eksterinsik dengan adanya motivasi dari teman. “Tak ada
gading yang tak retak” istilah tersebut sama dengan penilaian karena dalam
prosesnya masih terdapat kekurangan disan sini yang membuat penilaian perlu
adanya pemberharuan seperti yang terjadi dalam UAN dan juga rapor hasil belajar siswa. Bahwa ternyata dalam
kenyataannnya terdapat banyak kemampuan serta ketrampilan yang belum
diapresiasikan secara jelas dalam sekolah. Dari masalah tersebut dapat membuat
kita sebagai calon guru berfikir kritis dan peka terhadapa perkembangan yang
menuntut kita untuk dapat memadai kebutuhan siswanya karena “We are the teacher
in the better future”.